3.1.Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 0.5% per hari per angsuran
3.2.Jika konsumen wanprestasi maka unit kendaraan wajib dikembalikan kepada RADANA FINANCE selambat-lambatnya 7 hari setelah pemberitahuan dari RADANA FINANCE
3.3.Jika kendaraan hilang dalam masa kredit, Pemohon Pembiayaan (PP) tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sampai dengan lunas
3.4.Dalam hal terjadi resiko terhadap kendaraan yang diasuransikan oleh Radana Finance,Pemohon Pembiayaan dan/atau Konsumen bersedia untuk menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan klaim asuransi.
3.5.Keterlambatan pembayaran angsuran dapat berakibat Pemohon Pembiayaan (PP)tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia
3.6.Khusus pembiayaan berdasarkan prinsip syariah apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka konsumen wajib membayar ganti rugi (denda) dan dana social sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
3.7.Asuransi dicover minimum sebesar pokok hutang
3.8.Radana Finance akan memberikan Data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga antara lain OJK, PPATK, Biro Kredit, Asuransi, Bank, Balai Lelang, dan pihak ketiga lainnya