Register
Follow us
Butuh biaya pendidikan kuliah or sekolah?Butuh biaya berobat/kesehatan?Butuh biaya Umroh / Hollyland / Tamasya?Butuh tambahan biaya pernikahan?Atau kebutuhan komsumtif lainnya?
Tidak ribet!
Proses cepat Tidak ribetTanpa kartu kredit
Tanpa kartu kredit
Proses Cepat
Tidak Ribet
Praktis & mudahTanpa administrasi panjang
Ayo buruan daftar!
Acuan Harga OTR wilayah DKI Jakarta & Tangerang
Untuk Pinjaman lebih dari 1 Milyar Klik disini
1.1.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 2 Baru Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda dua (2)
1.2.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 2 Bekas Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda dua (2) purna pakai
1.3.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Bekas Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda empat (4) atau lebih purna pakai
Di masing-masing Produk kami melayani dua (2) prinsip pembiayaan, yaitu :
2.1.Tidak perlu melakukan pembelian secara tunai
2.2.Angsuran tetap selama masa kredit
2.3.BPKB tersimpan sesuai standar RADANA FINANCE
2.4.Pembayaran angsuran tercatat secara real time
3.1.Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 0.5% per hari per angsuran
3.2.Jika konsumen wanprestasi maka unit kendaraan wajib dikembalikan kepada RADANA FINANCE selambat-lambatnya 7 hari setelah pemberitahuan dari RADANA FINANCE
3.3.Jika kendaraan hilang dalam masa kredit, Pemohon Pembiayaan (PP) tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sampai dengan lunas
3.4.Dalam hal terjadi resiko terhadap kendaraan yang diasuransikan oleh Radana Finance,Pemohon Pembiayaan dan/atau Konsumen bersedia untuk menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan klaim asuransi.
3.5.Keterlambatan pembayaran angsuran dapat berakibat Pemohon Pembiayaan (PP)tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia
3.6.Khusus pembiayaan berdasarkan prinsip syariah apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka konsumen wajib membayar ganti rugi (denda) dan dana social sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
3.7.Asuransi dicover minimum sebesar pokok hutang
3.8.Radana Finance akan memberikan Data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga antara lain OJK, PPATK, Biro Kredit, Asuransi, Bank, Balai Lelang, dan pihak ketiga lainnya
4.1. Kebijakan Umum
a.Pemohon Pembiayaan (PP) bersedia disurvey dan memberikan dokumen persyaratan kredit
b.Permohonan Pembiayaan (PP) tidak keberatan atas data dan informasi yang diberikan untuk dikonfirmasi pihak lain
c.Pemohon Pembiayaan (PP) dan pasangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
d.Pemohon Pembiayaan (PP) berusia 18-55 tahun (usia 18 s/d < 21 tahun harus berstatus pernah menikah/sudah menikah)
e.Pemohon Pembiayaan(PP) wajib memiliki telepon dan/atau telepon selular yang dapat dihubungi
f.Pemohon Pembiayaan (PP) tidak keberatan untuk dihubungi dan dilakukan penawaran produk
4.2. Ketentuan Minimum Uang Muka Pembiayaan
4.3. Dokumen Persyaratan Pembiayaan
4.4. Alur dan Proses Persetujuan Pembiayaan
a.Pemohon Pembiayaan (PP) dapat datang langsung ke rekanan RADANA FINANCE/mengunjungi website/kantor cabang RADANA FINANCE
b.Petugas RADANA FINANCE akan melakukan survey ke rumah calon konsumen berikut pengambilan dokumen persyaratan kredit
c.Proses analisa kredit dan Approval Kredit di lakukan di cabang RADANA FINANCE
d.RADANA FINANCE menginformasikan status pengajuan kredit ke pihak rekanan terkait
e.Jika disetujui maka dilanjutkan proses pengiriman unit dari rekanan RADANA FINANCE ke rumah Pemohon Pembiayaan(PP)
Dapat diakses melalui website corporate RADANA FINANCE dengan alamat www.radanafinance.co.id atau dapat menghubungi kantor cabang RADANA FINANCE serta dapat menghubungi Hotline Center RADANA FINANCE
6.1.Konsumen berhak menerima fasilitas pembiayaan sebagaimana dijelaskan dalam PerjanjianPembiayaan
6.2.Konsumen wajib membayar setiap angsuran tepat waktu seperti ditentukan dalam Perjanjian Apabila pembayaran angsuran hanya sebagian, maka pembayaran dianggap belum dilakukan sampai Konsumen membayar penuh sesuai nilai angsuran yang ditentukan. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka Konsumen wajib melakukan pembayaran angsuran pada hari kerja sebelum hari libur
6.3.Apabila Konsumen memiliki denda atas keterlambatan pembayaran angsuran maka pembayaran angsuran Konsumen pada kesempatan pertama didahului dengan denda tertunggak sebesar-besarnya Rp.50.000,- pada setiap pembayaran angsuran sampai denda tertunggak lunas
8.1. Konsumen dapat melakukan pengaduan melalui beberapa media Internal RADANA FINANCE, antara lain :
8.2. Petugas layanan pengaduan RADANA FINANCE akan merespon setiap pengaduan yang masuk dan akan melakukan tindakan berdasarkan tingkat keluhannya
Setiap karyawan Perseroan harus menghindari pengambilan keputusan atau tindakan yang berpotensi mengandung benturan kepentingan, namun tidak terbatas tindakan atau keputusan yang berhubungan dengan usaha pribadi atau usaha pihak ketiga yang mempunyai hubungan pribadi dengan karyawan Perseroan
10.1. Hak PUJK
PUJK berhak memastikan adanya itikad baik konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai konsumen yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan
10.2. Kewajiban PUJK
a. Menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan yang wajib disampaikan :
b. Menyampaikan informasi tentang penerimaan, penundaan dan penolakan permohonan pelayanan produk dan/atau layanan beserta alasannya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu Radana Finance menerapkan kebijakan sebagai berikut:
c. Menyusun dan menyediakan ringkasan informasi tertulis mengenai syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan yang harus disampaikan sebelum konsumen menandatangani dokumen Perjanjian, yang sekurang kurangnya memuat :