1.1.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 2 Baru Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda dua (2)
1.2.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 2 Bekas Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda dua (2) purna pakai
1.3.Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Bekas Yaitu Pembiayaan untuk kendaraan roda empat (4) atau lebih purna pakai
Di masing-masing Produk kami melayani dua (2) prinsip pembiayaan, yaitu :
2.1.Tidak perlu melakukan pembelian secara tunai
2.2.Angsuran tetap selama masa kredit
2.3.BPKB tersimpan sesuai standar RADANA FINANCE
2.4.Pembayaran angsuran tercatat secara real time
3.1.Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 0.5% per hari per angsuran
3.2.Jika konsumen wanprestasi maka unit kendaraan wajib dikembalikan kepada RADANA FINANCE selambat-lambatnya 7 hari setelah pemberitahuan dari RADANA FINANCE
3.3.Jika kendaraan hilang dalam masa kredit, Pemohon Pembiayaan (PP) tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sampai dengan lunas
3.4.Dalam hal terjadi resiko terhadap kendaraan yang diasuransikan oleh Radana Finance,Pemohon Pembiayaan dan/atau Konsumen bersedia untuk menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan klaim asuransi.
3.5.Keterlambatan pembayaran angsuran dapat berakibat Pemohon Pembiayaan (PP)tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia
3.6.Khusus pembiayaan berdasarkan prinsip syariah apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran maka konsumen wajib membayar ganti rugi (denda) dan dana social sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
3.7.Asuransi dicover minimum sebesar pokok hutang
3.8.Radana Finance akan memberikan Data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga antara lain OJK, PPATK, Biro Kredit, Asuransi, Bank, Balai Lelang, dan pihak ketiga lainnya
4.1. Kebijakan Umum
4.2. Ketentuan Minimum Uang Muka Pembiayaan
a. Kendaraan bermotor roda 2 Baru | : | 15% x Harga Pembiayaan |
b. Kendaraan bermotor roda 2 Bekas (Motor) | : | 15% x Harga Pembiayaan |
c. Mobil Bekas produktif | : | 15% x Harga Pembiayaan |
d. Mobil Bekas non produktif | : | 20% x Harga Pembiayaan |
4.3. Dokumen Persyaratan Pembiayaan
4.4. Alur dan Proses Persetujuan Pembiayaan
Dapat diakses melalui website corporate RADANA FINANCE dengan alamat www.radanafinance.co.id atau dapat menghubungi kantor cabang RADANA FINANCE serta dapat menghubungi Hotline Center RADANA FINANCE
6.1.Konsumen berhak menerima fasilitas pembiayaan sebagaimana dijelaskan dalam PerjanjianPembiayaan
6.2.Konsumen wajib membayar setiap angsuran tepat waktu seperti ditentukan dalam Perjanjian Apabila pembayaran angsuran hanya sebagian, maka pembayaran dianggap belum dilakukan sampai Konsumen membayar penuh sesuai nilai angsuran yang ditentukan. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka Konsumen wajib melakukan pembayaran angsuran pada hari kerja sebelum hari libur
6.3.Apabila Konsumen memiliki denda atas keterlambatan pembayaran angsuran maka pembayaran angsuran Konsumen pada kesempatan pertama didahului dengan denda tertunggak sebesar-besarnya Rp.50.000,- pada setiap pembayaran angsuran sampai denda tertunggak lunas
8.1. Konsumen dapat melakukan pengaduan melalui beberapa media Internal RADANA FINANCE, antara lain :
a. Telpon Hotline | : | 021-5050-3333 |
b. Facebook | : | RadanaFinance |
c. Twitter | : | @RadanaFinance |
d. Email | : | customercare@radanafinance.co.id |
e. Website | : | http://www.radanafinance.co.id/ |
8.2. Petugas layanan pengaduan RADANA FINANCE akan merespon setiap pengaduan yang masuk dan akan melakukan tindakan berdasarkan tingkat keluhannya
Setiap karyawan Perseroan harus menghindari pengambilan keputusan atau tindakan yang berpotensi mengandung benturan kepentingan, namun tidak terbatas tindakan atau keputusan yang berhubungan dengan usaha pribadi atau usaha pihak ketiga yang mempunyai hubungan pribadi dengan karyawan Perseroan
10.1. Hak PUJK
PUJK berhak memastikan adanya itikad baik konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai konsumen yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan
10.2. Kewajiban PUJK